Hadir Kembali: Koin 0.5 dan 2 Dinar

Sesudah menunggu beberapa pekan karena proses pencetakannya di PP Logam Mulia Antam, mulai Senin 10 Agustus 2009, koin Dinar dengan pecahan 0.5 dan 2 Dinar dalam Seri Masjid Agung Demak, telah tersedia.

Karena itu dalam beberapa hari ke depan masyarakat dapat memperoleh koin Dinar seri baru ini di wakala-wakala terdekat. Dengan adanya koin Dinar dalam pecahan 0.5 Dinar maka pembayaran zakat mal dapat dengan sempurna dilakukan.

Sebagaimana kita ketahui nisab zakat mal adalah 20 Dinar atau 200 Dirham, dan besar zakatnya adalah 2.5%, yakni 0.5 Dinar atau 5 Dirham (khamsa). Jadi, keberadaan koin dalam pecahan 0.5 Dinar seharusnya sudah sejak awal, bahkan mendahului pecahan 1 Dinar. Tetapi, sejauh ini, ada kendala teknis yang mendasar, yakni biaya pencetakan koin 0.5 Dinar tidak berbeda jauh dengan satuan 1 Dinar, yang menghambat pencetakannya. Bagaimanakah kita mengatasi hal ini? Melalui koin dalam pecahan 2 Dinar.

Itu sebabnya WIN (Wakala Induk Nusantara) mencetak dan mengedarkan dua sejoli koin ini secara bersamaan. Dengan demikian ada semacam 'subsidi silang', biaya pencetakan koin 0.5 Dinar dan 2 Dinar, yang dilakukan bersamaan secara rata-rata akan mencapai titik efisiensinya.

Penghitungan secara cermat atas biaya pencetakan koin-koin di atas sangat penting. Bukan saja untuk alasan efisiensi, dan peredarannya menjadi layak, tetapi karena alasan lain yang jauh lebih mendasar, yaitu ketetapan syariat. Dalam hukum muamalat, khususnya hukum pertukaran (sarf), emas yang dipertukarkan dengan emas lain (dalam kadar yang sama), haruslah kontan dan setara. Perbedaan kadar atau berat pada salah satu pihak, dan adanya penundaan, akan menimbulkan riba. Riba al fadl pada kasus pertama, dan riba an nasi'ah pada kasus kedua.

Dengan demikian pertukaran antar koin Dinar dari pecahan yang berbeda-beda harus bisa dilakukan. Misalnya antara dua keping koin 0.5 Dinar dengan sekeping koin 1 Dinar; atau dua keping koin 1 Dinar dengan satu keping koin 2 Dinar, begitu seterusnya. Dalam timbangan berat jumlah emas yang dipertukarkan tidak boleh berbeda. Sedangkan dalam kenyataannya biaya cetak setiap satuan koin Dinar berbeda-beda, dan tidak merupakan nilai kelipatannya. Maka, demi memenuhi ketetapan syariat Islam, WIN menetapkan satu formula yang memastikan nilai kelipatan masing-masing koin terjaga. Jadi, masyarakat dapat saling menukarkan koin Dinar dari satuan berbeda, dengan memenuhi ketentuan hukum sarf di atas. Dan hanya dengan inilah pemakaian koin-koin Dinar dalam perdagangan dan transaksi lainnya dapat dilakukan secara benar. Jadi, seseorang yang berkewajiban membayarkan 0.5 Dinar tetapi hanya memiliki koin dalam pecahan 1 atau 2 Dinar, tetap dapat melakukannya, dan akan memperoleh kembalian senilai selisihnya (0.5 atau 1.5 Dinar).

Selain itu bila ada perbedaan nilai tukar Dinar emas dalam rupiah untuk satuan yang berbeda-beda dapat memunculkan spekulasi. Spekulasi ini akan sangat berbahaya bagi keberlangsungan pengedaran koin Dinar Dirham secara keseluruhan. Pihak-pihak tertentu dapat pula menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. WIN dengan sangat hati-hati dan cermat mencegah hal ini, dengan memastikan nilai tukar proporsional di atas.

Sekali lagi, formula di atas dimungkinkan karena WIN mencetak 0.5 Dinar berpasangan dengan 2 Dinar. Meskipun demikian tidak berarti bahwa masyarakat harus menukarkan koin-koin ini secara berpasangan sekaligus. Setiap koin dari satuan berbeda, baik itu 0.5, 1, maupun 2 Dinar, dapat dimiliki secara terpisah. Demikian juga ketika terpaksa harus menukarkannya kembali dalam uang kertas pun bisa dilakukan secara terpisah-pisah. Semoga Allah, subhanahu wa ta ala meridhoi segala upaya kita ini. Selamat menggunakan koin-koin baru Dinar WIN. - http://warnaislam.com