Dalil Qunut

Bismillahhirrahmanirrahim,...
Alhamdulillahi Rabbil Alamin. Ash-sholatu was-salamu ala nabiyyina Muhammad, wa ala alihi wa shahbihi ajma'in. Amma ba'du..

Kadang-kadang jadi suka ikutan bingung,.. koq bisa ya orang-orang pada berantem gara-gara yang satu sholat subuh pake qunut, sedangkan yang lainnya ngga...
Ada-ada aja deh,.. padahal klo jumlah yang sholat pake qunut dan yang ngga pake qunut digabungin, maka jumlah orang yang ngga sholat sama sekali lebih banyak lagi??
Untuk itu, alangkah lebih baik klo kita coba mempelajari dasar-dasar qunut itu sendiri,..
Berikut adalah dalil-dalil yang bisa kita telaah :

(1) Berdasarkan riwayat,
bahwa Nabi, berqunut pada sholat subuh selama satu bulan lalu meninggalkannya. (Bukhori)
Dengan dalil tersebut, kalangan Hanafi, Hambali, dan al-Tsauri berpendapat bahwa qunut pada shalat subuh tidak disyariatkan. Bahkan Abû Hanifah berkata, “qunut di saat subuh adalah bid’ah”. Sementara kalangan Hambali berpendapat makruh.
Ini menunjukkan bahwa kebiasaan qunut saat subuh telah dimansukh atau dihapuskan.

(2) Anas berkata, “Rasulullah saw. senantiasa berqunut saat subuh hingga meninggal dunia.” (Ahmad dan al-Bayhaqi. Namun ia dianggap dhaif oleh Ibn al-Jawzi dalam Nashb al-Râyah).
Dalil tersebut, menurut kalangan Maliki menunjukkan bahwa qunut dalam sholat subuh dianjurkan dan sebagai keutamaan.
Sedangkan menurut kalangan Syafii berpendapat qunut dalam shalat subuh adalah sunnah muakkad. Menurut mereka, jika qunut ditinggalkan maka shalatnya tidak batal, namun hendaknya melakukan sujud sahwi.


Ketika mengomentari hadis riwayat Anas, Sayyid Sabiq menegaskan bahwa pada sanad hadist tersebut terdapat Abu Ja’far ar-Razi yang dianggap tidak kuat. Hadist tersebut tidak bisa dijadikan hujjah. Sebab, tidak masuk akal bahwa Rasulullah saw. berqunut sepanjang hidup beliau dalam shalat subuh, lalu ditinggalkan oleh para penerusnya. Bahkan, Anas sendiri berdasarkan sebuah riwayat tidak berqunut. Namun, demikian, semua pendapat tersebut merupakan ikhtilaf yang bersifat mubah; bisa dilakukan atau ditinggal.

Yang perlu digaris bawahi disini adalah bahwa itu semua merupakan sebuah ikhtilaf, berdasarkan hasil ijtihad dari para ulama-ulama terdahulu. Maka sikap yang paling baik adalah kita melaksanakan apa yang paling kita yakini, namun tidak berdebat kusir apalagi saling mengkafirkan, kepada saudara kita yang berbeda pandangan karena itu semua ada dalam ranah ijtihad para ulama sholih.

Tak lupa marilah kita senantiasa mengingatkan, bukan saudara kita yang berbeda pandangan, tetapi mengingatkan saudara-saudara kita yang mungkin kesehariannya masih jauh dari sholat.

nb.
Ya Allah ampunilah dosa-dosa kami, yang sering kali lalai,..
Lalai dalam mengingat-Mu, lalai dalam mengerjakan segala yang Kau perintahkan, dan lalai dari menjauhi segala yang Kau larang,..
Ya Allah ampunilah dosa mata ini, yang sering kali kami salah gunakan,..
Yang jarang kami syukuri betapa nikmatnya, yang jarang kami gunakan untuk membaca kalam-Mu, dan yang sering kami gunakan untuk memandang secara berlebihan,..
Ya Allah hanya kepada Engkaulah kami meminta dan memohon
Karna hanya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan permohonan hamba-hambaMu